bandara internasional di solo

Beberapa hari yang lalu Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri No.31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Surat Keputusan Menteri ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2024 yang mengatur status bandar udara internasional di Indonesia. Dalam surat keputusan tersebut terdapat kebijakan penurunan status Bandara Internasional di Solo dan Semarang menjadi bandara domestik. Selain itu, kebijakan yang dibuat oleh Kemenhub mentapkan hanya 17 (tujuh belas) bandar udara internasional yang ada di Indonesia.

Keputusan tersebut tentu cukup mengejutkan, mengingat kedua bandara tersebut berada pada regional Jawa Tengah. Melalui surat keputusan menteri tersebut membuat Jawa Tengah tidak memiliki satu pun bandar udara berstatus bandara internasional. Meskipun terdengar mengecewakan, tentu keputusan ini telah melalui pertimbangan yang baik. Adapun efek negatif dan positif terkait penurunan status bandara internasional di Solo dan Semarang ini.

Suasana ruang tunggu Bandar Udara Adi Soemarmo Boyolali (Photo : https://adisumarmo-airport.com/id)

Efek negatif penurunan status bandara internasional di Solo dan Semarang

Penurunan status bandara internasional di Semarang dan Solo tentu akan membuat beberapa penumpang tujuan luar negeri akan sedikit kesulitan melakukan penerbangan langsung ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapore. Begitupun sebaliknya, potensi penumpang dari luar negeri akan sulit menuju ke beberapa daerah di Jawa Tengah secara langsung. Para calon penumpang pesawat dari Jawa Tengah harus melakukan transit penerbangan jika ingin berpergian ke luar negeri. Hal ini tentu akan sedikit menambah beban pengeluaran apabila harus melakukan transit ke bandara internasional di kota lain seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta atau Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Berbeda jika melakukan penerbangan langsung dengan pesawat low-cost carrier seperti Air Asia dari Semarang ataupun Solo. Secara tidak langsung hal ini akan menurunkan minat calon penumpang pesawat terbang untuk berpergian. Karena selain akan ada pembengkakan biaya transportasi, tentu waktu yang dibutuhkan untuk berpergian akan cukup tersita selama perjalanan. Sehingga calon penumpang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk berpergian.

Selain itu karena tidak adanya pesawat yang terbang secara langsung ke bandara luar negeri tentu akan membuat laju perputaran bisnis sedikit terganggu. Secara khusus pada pengiriman barang sample ekspor maupun kunjungan buyer dari luar negeri untuk melihat pabrik produksi supplier barang ekspor. Beberapa wilayah di Jawa Tengah merupakan penghasil komoditi ekspor yang cukup diminati di luar negeri seperti gula semut kelapa, gula aren, arang batok kelapa, dan juga ikan bandeng. Semarang, Pati, Boyolali, dan Solo merupakan daerah yang banyak memiliki produsen produk ekspor khususnya produk perikanan dan agrikultur. Para eksportir tentu akan cukup kesulitan jika mengekspor sampel produk maupun mengekspor pada jumlah kecil melalui jalur udara.

Efek Positif Kebijakan Kemenhub

Selain efek negatif tentu keputusan Kemenhub menerbitkan keputusan penurunan status Bandara Internasional di Solo dan Semarang memiliki efek positif. Hal positif yang dapat diambil adalah pembatasan penerbangan langsung dari bandara Solo dan Semarang dapat mencegah terjadinya pandemi ulangan. Dengan adanya pembatasan ini secara tidak langsung mencegah potensi penyakit dari luar negeri seperti COVID-19 masuk secara langsung ke Jawa Tengah. Hal ini karena penumpang dari luar negeri tidak bisa mendarat di Semarang maupun Solo, tapi harus ke kota lain yang memiliki bandara internasional. Tentu keputusan ini cukup tepat, mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan penduduk yang sangat padat. Sehingga hal-hal buruk seperti pandemi COVID-19 dapat dicegah melalui kebijakan ini.

SIsi positif lainnya adalah pemerataan keuntungan dari penerbangan yang lebih merata. Karena setiap bandara akan menjadi tujuan transit bagi para penumpang pesawat terbang, khususnya bandara berstatus Internasional yang baru. Seperti contoh Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), yang nantinya akan banyak penumpang ke luar negeri dari Jawa Tengah. Yogyakarta International Airport menjadi bandar udara baru yang perlu peningkatan traffic penerbangan, khususnya ke luar negeri. Apalagi dengan penggunaan YIA sebagai bandara internasional utama di Yogyakarta dan Jawa Tengah dapat meningkatkan nilai investasi di wilayah sekitar bandara. Khususnya Kulon Progo dan Purworejo mungkin kedepan akan menjadi wilayah penuh investasi, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disana khususnya yang memiliki usaha kecil dan menengah.

Tentu setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah yang diwakili Kemenhub akan memiliki dua mata sisi yang berbeda. Hanya bagaimana kita sebagai masyarakat dapat menyikapi dengan baik langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah. Jadi apakah Anda setuju dengan kebijakan ini?

By Ery Lukman Hadi

SEO Specialist Copywriter & Web Designer